OJK Sanksi Administratif Terhadap 20 Perusahaan Pembiayaan, 6 Modal Ventura, dan 10 Peer Lending

Avatar photo

- Pewarta

Rabu, 3 April 2024 - 09:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (Dok. Jabarprov .go.id)

Gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (Dok. Jabarprov .go.id)

JAKARTAON24JAM.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenakan sanksi administratif terhadap 20 perusahaan pembiayaan pada Maret 2024 dalam rangka menegakkan kepatuhan dan integritas di sektor tersebut.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman menyampaikan hal tersebut.

“Pengenaan sanksi administratif itu terdiri atas 16 sanksi denda, 41 sanksi peringatan tertulis, dan dua sanksi pembatasan kegiatan usaha.”

“Sebagai tindak lanjut sanksi peringatan tertulis yang belum diselesaikan oleh pelaku usaha.,” kata Agusman dalam konferensi pers Hasil Rapat Dewan Komisioner (DK) OJK Bulan Maret 2024 di Jakarta, Selasa (2/4/2024).

Tidak hanya kepada 20 perusahaan pembiayaan, sanksi administratif juga diberikan OJK terhadap enam perusahaan modal ventura, dan 10 penyelenggara peer to peer (P2P) lending.

Atas pelanggaran yang dilakukan terhadap peraturan OJK yang berlaku, maupun hasil pengawasan dan/atau tindak lanjut pemeriksaan langsung pada Maret 2024.

Baca artikel lainnya di sini : Mahkamah Konstitusi Tanggapi Soal Usulan Hadirkan Presiden Jokowi ke Sidang Sengketa Pilpres 2024

OJK berharap upaya penegakan kepatuhan dan pengenaan sanksi tersebut dapat mendorong pelaku industri sektor PVML.

Untuk meningkatkan tata kelola, kehati-hatian, dan pemenuhan terhadap ketentuan yang berlaku,

Baca artikel lainnya di sini : Sandra Dewi Sempat Beri Pesan Menohok ke Wartawan, Saat Wartawan Balik Bertanya Malah Bungkam

Sehingga pada akhirnya dapat berkinerja lebih baik dan berkontribusi secara optimal.

Selain itu, pada Maret 2024, masih terdapat lima perusahaan pembiayaan dari 147 perusahaan pembiayaan yang belum memenuhi ketentuan kewajiban ekuitas minimum.

Baca Juga:

Menko Muhaimin Iskandar Ungkap Alasan Kegiatan Pendidikan Tak Perlu Libur Selama Bulan Ramadhan

Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.

Ditunggu Hari Senin Pagi, Begini Respons KPK Jika Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Tak Hadiri Pemeriksaan

Daftar Lengkap 14 Orang yang Ditunjuk Gubernur Terpilih Pramono Anung Masuk ke dalam Tim Transisi

Sementara itu, untuk penyelenggara P2P lending, terdapat delapan dari 101 penyelenggara P2P lending yang belum memenuhi kewajiban ekuitas minimal Rp2,5 miliar.

Untuk itu, OJK terus melakukan langkah-langkah yang diperlukan terkait rencana aksi progres (progress action plan) dalam upaya memenuhi kewajiban ekuitas minimum.

Berupa injeksi modal dari pemegang saham, maupun dari investor lokal/asing yang strategis dan kredibel, termasuk di antaranya pengembalian izin usaha.***

Artikel di atas, sudah dìterbitkan di portal berita nasional ekonomi dan bisnis Infofinansial.com

Sempatkan juga untuk membaca berbagai berita dan informasi lainnya di media online Halloup.com dan Kongsinews.com   

Pastikan juga download aplikasi portal berita Hallo.id di Playstore (android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik.

Sedangkan untuk publikasi press release di media online ini, atau pun serentak di puluhan media lainnya, dapat menghubungi Jasasiaranpers.com.

WhatsApp Center: 085315557788, 087815557788, 08111157788.

Berita Terkait

Total Sebesar Rp14 Triliun, Presiden Prabowo Subianto akan Hapus Utang Sekitar 1 Juta Pelaku UMKM
Sebut Prabowo Subianto Sebagai Presiden Pertama yang Lihat Tutup Buku APBN, Sri Mulyani: Itu Luar Biasa
Banyak Pihak yang Tak Yakin dengan Target Pertumbuhan 8 Persen, Prabowo Subianto: Ya Kita Buktikan!
Termasuk Bahas PPN Menjadi 12 Persen, AHY Ungkap Pertemuan Ketua Umum Partai Pendukung dengan Prabowo
KoinP2P Tunda Pembayaran kepada Pemberi Dana, OJK Awasi Ketat PT Lunaria Annua Teknologi
Wamendag Sebut Upaya Tingkatkan Daya Beli, 800 Merek Dagang Produk Berikan Diskon Akhir Tahun
Hingga 31 Januari 2025, Persrilis.com Beri Diskon 50 Persen di 150+ Portal Berita Jaringan Sapulangit Media
Dukung Program Hilirisasi, KKP Tingkatkan Produksi Perikanan di Hulu dari Budidaya dan Perikanan Tangkap
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Sabtu, 18 Januari 2025 - 15:37 WIB

Soal Kbar Sri Sultan Menjadi Mediator Pertemuan Megawati dengan Jokowi, Budi Arie Setiadi Beri Tanggapan

Kamis, 16 Januari 2025 - 07:18 WIB

Pesan Megawati Soekarnoputri ke Ahmad Muzani, Salah Satunya Ucapan Terima Kasih kepada Prabowo

Jumat, 10 Januari 2025 - 08:19 WIB

Ditunggu Hari Senin Pagi, Begini Respons KPK Jika Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Tak Hadiri Pemeriksaan

Selasa, 7 Januari 2025 - 09:07 WIB

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Tak Bisa Hadiri Pemeriksaan KPK karena Ada Kegiatan yang Tak Bisa Ditnggalkan

Minggu, 5 Januari 2025 - 12:28 WIB

Minta Polda Tangkap Amri Koto dan Bubarkan LSM AJPLH, KUD Delima Sakti Gugat Balik LSM AJPLH

Senin, 30 Desember 2024 - 11:18 WIB

Bertemu dengan Ketua Partai Politik Pendukung Pemerintah, Prabowo: Seminggu Sekali Pasti Ketemu

Kamis, 26 Desember 2024 - 13:48 WIB

Lakukan Pencekalan Mantan Menkumham Yasonna Laoly ke Luar Negeri, PDIP Persoalkan Tindakan KPK

Rabu, 25 Desember 2024 - 08:22 WIB

PDIP Sampaikan Kritik Tajam Terkait Penetapan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Sebagai Tersangka

Berita Terbaru