Korupsi Dana Hibah Pokmas Jatim, Gubernur Khofifah Kembali Dipanggil

Dengan 21 tersangka telah ditetapkan, pemeriksaan Gubernur Jatim dinilai sebagai langkah penting dalam membongkar jaringan mafia anggaran.

Avatar photo

- Pewarta

Selasa, 24 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Khofifah Indar Parawansa menghadiri acara wisuda putranya di Universitas Peking, Tiongkok, pada pekan yang sama saat ia dipanggil KPK. (Dok. kominfo.jatimprov.go.id)

Khofifah Indar Parawansa menghadiri acara wisuda putranya di Universitas Peking, Tiongkok, pada pekan yang sama saat ia dipanggil KPK. (Dok. kominfo.jatimprov.go.id)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa pemanggilan ulang terhadap Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, akan dilakukan dalam pekan ini, antara tanggal 24 hingga 29 Juni 2025, sambil menyesuaikan jadwal penyidik dan pihak saksi.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan bahwa proses penjadwalan ulang ini masih dalam tahap koordinasi internal antara tim penyidik dan protokol Gubernur Khofifah.

“Kami masih melihat jadwal dari penyidik dan juga dari saksi, karena itu pemeriksaan terhadap Gubernur Khofifah belum bisa ditentukan harinya secara pasti,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (24/6/2025).

Walaupun demikian, KPK menegaskan bahwa keterangan Khofifah sangat krusial untuk membuka konstruksi kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) di lingkungan Pemprov Jatim.

KPK Sebut Keterangan Khofifah Akan Buat Kasus Dana Hibah Makin Terang

Menurut KPK, posisi Gubernur Jatim selaku kepala daerah sangat strategis dan diyakini mengetahui alur persetujuan, proses penyaluran, serta pengawasan dana hibah yang dipermasalahkan.

“Perkara ini dapat menjadi semakin terang karena memang informasi dan keterangan dari saksi (Khofifah) sangat dibutuhkan,” lanjut Budi Prasetyo.

Sebelumnya, Khofifah dipanggil oleh KPK untuk hadir sebagai saksi pada Jumat, 20 Juni 2025, namun ia tidak menghadiri pemeriksaan dengan alasan sedang menghadiri acara wisuda anaknya di Universitas Peking, Tiongkok.

Surat ketidakhadiran Khofifah diterima oleh KPK dua hari sebelumnya, yaitu pada Rabu (18/6/2025), bersamaan dengan pernyataan permintaan penjadwalan ulang.

Ketua DPRD Sebut Gubernur Pasti Tahu Soal Alur Dana Hibah Pokmas

Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019-2024, Kusnadi, yang telah lebih dulu diperiksa oleh KPK dalam perkara yang sama pada Kamis (19/6/2025), menyatakan bahwa seharusnya Gubernur Khofifah mengetahui seluruh proses pengelolaan dana hibah.

“Pasti tahu, orang dia (Khofifah) yang mengeluarkan dana hibah, masa dia enggak tahu,” ujar Kusnadi kepada wartawan usai diperiksa penyidik KPK.

Baca Juga:

Usulkan Rebranding, Pramono Anung Ingin agar Bank DKI Dikelola oleh Orang-orang yang Profesional

Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.

CEO Persebaya Azrul Ananda Temui Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung, Usai Gowes Surabaya – Jakarta

Ingin Jadi Selebriti? Tapi Belum Pernah Tampil di Media? Kami Bisa Bantu Mempublikasikan Profil Anda!

Pernyataan Kusnadi memperkuat dugaan bahwa penyaluran hibah ke sejumlah kelompok masyarakat tahun anggaran 2021-2022 disusun secara sistematis dari lingkup tertinggi pemerintahan provinsi.

Hibah tersebut, menurut informasi yang beredar, banyak disalurkan kepada pokmas yang tidak memiliki struktur organisasi jelas dan diduga hanya fiktif di atas kertas.

21 Tersangka Sudah Ditetapkan, KPK Terus Kembangkan Penyidikan

Pada 12 Juli 2024, KPK secara resmi mengumumkan telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah Pemprov Jatim tahun anggaran 2021-2022.

Rinciannya adalah empat orang sebagai penerima suap, di mana tiga di antaranya merupakan penyelenggara negara dan satu staf pemerintahan, sementara 17 orang lainnya adalah pemberi suap, yang terdiri atas 15 pihak swasta dan dua pejabat negara.

KPK menduga ada praktik pemufakatan jahat dan gratifikasi yang sistematis di balik proses verifikasi dan penyaluran dana hibah tersebut.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, sebelumnya menyatakan bahwa potensi kerugian negara akibat praktik ini bisa mencapai ratusan miliar rupiah jika ditelusuri lebih dalam.***

Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Bisnisidn.com dan Koperasipost.com.

Simak juga berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media

Persda.com dan Jazirahnews.com.

Informasi nasional dari pers daerah dapat dimonitor langsumg dari portal berita Heijakarta.com dan Hallopapua.com.

Untuk mengikuti perkembangan berita nasional, bisinis dan internasional dalam bahasa Inggris, silahkan simak portal berita Indo24hours.com dan 01post.com.

Pastikan juga download aplikasi Hallo.id di Playstore (Android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik. Media Hallo.id dapat diakses melalui Google News. Terima kasih.

Kami juga melayani Jasa Siaran Pers atau publikasi press release di lebih dari 175an media, silahkan klik Persrilis.com

Sedangkan untuk publikasi press release serentak di media mainstream (media arus utama) atau Tier Pertama, silahkan klik Publikasi Media Mainstream.

Indonesia Media Circle (IMC) juga melayani kebutuhan untuk bulk order publications (ribuan link publikasi press release) untuk manajemen reputasi: kampanye, pemulihan nama baik, atau kepentingan lainnya.

Untuk informasi, dapat menghubungi WhatsApp Center Pusat Siaran Pers Indonesia (PSPI): 085315557788, 087815557788.

Dapatkan beragam berita dan informasi terkini dari berbagai portal berita melalui saluran WhatsApp Sapulangit Media Center

Berita Terkait

Kompak, DPR dan Pemerintah Turunkan Biaya Penyelenggaraan Haji 2026
GPK RI Minta Warga Tak Terprovokasi: Hati-Hati Pengalihan Isu!
Alangkah indahnya jika di hari ini kita saling mengikhlaskan hati untuk saling memaafkan
Ketua Umum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno Diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi, Hari Ini
Akhirnya KPK Tahan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu dan Ketua Komisi DPRD Jateng Alwin Basri
Soal Penahanan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu dan Suami, KPK Isyaratkan Pekan Ini
Gunakan Bahan dari Kebun Warga, Makan Bergizi Gratis Sentuh Distrik Homeyo Papua Tengah
Bareskrim Polri Selidiki Pagar Laut, Koordinasi dengan Kelurahan yang Keluarkan HGB yang Kini Dibatalkan

Berita Terkait

Kamis, 30 Oktober 2025 - 22:47 WIB

Kompak, DPR dan Pemerintah Turunkan Biaya Penyelenggaraan Haji 2026

Jumat, 29 Agustus 2025 - 17:49 WIB

GPK RI Minta Warga Tak Terprovokasi: Hati-Hati Pengalihan Isu!

Selasa, 24 Juni 2025 - 14:37 WIB

Korupsi Dana Hibah Pokmas Jatim, Gubernur Khofifah Kembali Dipanggil

Sabtu, 29 Maret 2025 - 15:04 WIB

Alangkah indahnya jika di hari ini kita saling mengikhlaskan hati untuk saling memaafkan

Rabu, 26 Februari 2025 - 07:49 WIB

Ketua Umum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno Diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi, Hari Ini

Berita Terbaru