JAKARTA.ON24JAM.COM – PDI Perjuangan memberikan tanggapan setelah Gibran Rakabuming Raka mengembalikan Kartu Tanda Anggota (KTA) PDIP.
Sekretaris Jenderal DPP PDIP Hasto Kristiyanto menyebut Gibran Rakabuming telah mengembalikan KTA) PDIP dan yang bersangkutan sudah pamit.
“Ya sudah. Jadi, sudah diselesaikan oleh DPC PDI Perjuangan Kota Surakarta karena Mas Gibran ‘kan menerima KTA dari DPC Kota Surakarta.”
ADVERTISEMENT
Baca Juga:
Tiga Juru Parkir Diringkus Usai Aniaya Sopir Taksi di Blok M, Gara-gara Ucapan yang Pancing Emosi
Bank Dunia yang Sebut Sebanyak 60,3 Persen Penduduk Indonesia Tergolong Miskin, Ini Tanggapan BPS

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sehingga tidak lagi beranggota PDI Perjuangan karena sudah pamit,” kata Hasto Kristiyanto di Denpasar, Bali, Sabtu, 4 November 2023.
Secara perundang-undangan telah dikatakan bahwa calon presiden dan calon wakil presiden diusung oleh partai politik atau gabungan partai politik.
Baca artikel lainnya di sini : Bikinportalberita.com Melayani Jasa Pembuatan Media Online yang Berkualitas dengan Paket Hemat
Baca Juga:
Usulkan Rebranding, Pramono Anung Ingin agar Bank DKI Dikelola oleh Orang-orang yang Profesional
CEO Persebaya Azrul Ananda Temui Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung, Usai Gowes Surabaya – Jakarta
“Ini ‘kan berbeda dengan undang-undang tentang partai politik sehingga otomatis ketika seseorang sudah dicalonkan partai lain.”
“Ya, otomatis KTA-nya tidak boleh rangkap,” kata Hasto Kristiyanto yang ditemui usai deklarasi dukungan Alumni Angkatan Muda Muhammadiyah Bali itu.
PDI Perjuangan bersama PPP, Perindo, dan Hanura sudah mengusung Ganjar-Mahfud.
Lalu Prabowo-Gibran telah diusung oleh gabungan partai yang banyak dan besar itu.
Baca Juga:
Alangkah indahnya jika di hari ini kita saling mengikhlaskan hati untuk saling memaafkan
Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.
Polres Jaktim Tanggapi Tudingan Akun Mendos Terkaít Penangkapan Mahasiswa dan Tebusan Rp12 Juta
Ditegaskan pula bahwa dilarang seseorang menjadi anggota di dua partai politik, bahkan termasuk Gibran putra sulung Presiden RI Jokowi.
“Memangnya karena menjadi anak pejabat lalu boleh KTA-nya tiga? ‘Kan tidak boleh, ini undang-undang, ini konstitusi. Jadi, pamitnya sudah diterima,” tegasnya.
PDI Perjuangan saat ini sedang menunggu keputusan berikutnya pascaputusan MK menyetujui gugatan batas usia.
Sehingga memberi jalan bagi Gibran mengikuti kontestasi karena pernah menjadi kepala daerah.
Ia berharap MK menjadi benteng konstitusi.
Maka dari itu, sejak awal presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri membangun lembaga tersebut di Istana agar selalu ingat dengan sikap kenegarawan yang harus diambil para hakim.
“Ketika itu dilanggar, bahkan ada jalan pintas, malah pengaduan yang informasinya saja belum ditanda tangan tetapi diproses.”
“Ini menunjukkan suatu jalan pintas yang indikasinya akan mematikan demokrasi,” kata Hasto Kristiyanto.***