JAKARTAON24JAM.COM – Polisi menangkap dua pria bersaudara berinisial AM (26) dan JF (22) warga Pancoran Mas, Kota Depok.
Kedua orang kakak adik ini ditangkap lantaran melakukan penganiayaan dan penusukan terhadap tetangganya.
Korban berinisial J (31), warga Kampung Pitara RT 3/RW 19, Pancoran Mas, Kota Depok dianiaya lantaran melempar batu ke anjing peliharaan pelaku.
Kapolsek Pancoran Mas, Kompol Triharijadi mengatakan hal tersebut saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (19/6/2024).
Baca Juga:
Pesan Megawati Soekarnoputri ke Ahmad Muzani, Salah Satunya Ucapan Terima Kasih kepada Prabowo
Ketua KPK Tanggapi Soal Kabar Belum Ditahannya Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Karena Alasan Politik
Menko Muhaimin Iskandar Ungkap Alasan Kegiatan Pendidikan Tak Perlu Libur Selama Bulan Ramadhan
Tri menjelaskan, motif pelaku menikam dan menganiaya korban karena perselisihan antartetangga.
Pelaku tidak terima anjing peliharaannya dilempar batu oleh J.
“Sudah dua orang diamankan,” ujar Kompol Triharijadi, dikutip Hellodepok.com
Menurut Tri, peristiwa penganiayaan dan penusukan terhadap korban itu terjadi saat J bersama istri dan anaknya berjalan.
Baca Juga:
Daftar Lengkap 14 Orang yang Ditunjuk Gubernur Terpilih Pramono Anung Masuk ke dalam Tim Transisi
Presiden Meksiko Tanggapi Keinginan Donald Trump Ubah Nama Teluk Meksiko Jadi Teluk Amerika
Lalu digonggong oleh anjing pelaku pada Jumat, 14 Juni 2024.
“Perselisihan antartetangga dekat. Diawali saat korban melintas akan pulang.”
“Anjing peliharaan pelaku menggonggong ke korban. Spontan korban ambil batu dan melempar anjing tersebut,” tuturnya.
“Pelaku tidak terima dan terjadi cek cok mulut sampai dengan terjadi penganiayaan oleh pelaku,” imbuhnya.
Baca Juga:
Di Rumahnya Tak Ada Nasi, Siswa SD di Gorontalo Simpan Makanan Gratis untuk Ibu Jadi Viral di Medsos
Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.
Diduga Disiksa, Polisi Dalami Temuan Mayat Bocah Laki-laki Berumur Sekitar 4-5 Tahun di Bekasi
Atas perbuatannya, lanjut Tri, kedua pelaku akan dikenakan dengan pasal penganiayaan berat dan pengeroyokan.
Adapun ancaman hukumannya pidana penjara paling lama tujuh tahun.
“Pasal penganiayaan berat dan pengeroyokan. Ancaman 5 sampai dengan 7 tahun karena timbulkan luka berat pada korban,” tukasnya.***
Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Emitentv.com dan Infoesdm.com
Jangan lewatkan juga menyimak berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media 24jamnews.com dan Apakabargrobogan.com
Sedangkan untuk publikasi press release di media ini atau serentak di puluhan media lainnya, klik Rilisbisnis.com (khusus media ekbis) dan Jasasiaranpers.com (media nasional)
WhatsApp Center: 085315557788, 087815557788, 08111157788.
Pastikan download aplikasi portal berita Hallo.id di Playstore (android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik.