Aniaya dan Tusuk Tetangganya, Polisi Tangkap 2 Pria Bersaudara warga Pancoran Mas, Kota Depok

Avatar photo

- Pewarta

Rabu, 19 Juni 2024 - 15:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Penusukan. (Dok. Hello.id/Rifai Azhari)

Ilustrasi Penusukan. (Dok. Hello.id/Rifai Azhari)

JAKARTAON24JAM.COM – Polisi menangkap dua pria bersaudara berinisial AM (26) dan JF (22) warga Pancoran Mas, Kota Depok.

Kedua orang kakak adik ini ditangkap lantaran melakukan penganiayaan dan penusukan terhadap tetangganya.

Korban berinisial J (31), warga Kampung Pitara RT 3/RW 19, Pancoran Mas, Kota Depok dianiaya lantaran melempar batu ke anjing peliharaan pelaku.

Kapolsek Pancoran Mas, Kompol Triharijadi mengatakan hal tersebut saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (19/6/2024).

Tri menjelaskan, motif pelaku menikam dan menganiaya korban karena perselisihan antartetangga.

Pelaku tidak terima anjing peliharaannya dilempar batu oleh J.

“Sudah dua orang diamankan,” ujar Kompol Triharijadi, dikutip Hellodepok.com

Menurut Tri, peristiwa penganiayaan dan penusukan terhadap korban itu terjadi saat J bersama istri dan anaknya berjalan.

Lalu digonggong oleh anjing pelaku pada Jumat, 14 Juni 2024.

“Perselisihan antartetangga dekat. Diawali saat korban melintas akan pulang.”

“Anjing peliharaan pelaku menggonggong ke korban. Spontan korban ambil batu dan melempar anjing tersebut,” tuturnya.

“Pelaku tidak terima dan terjadi cek cok mulut sampai dengan terjadi penganiayaan oleh pelaku,” imbuhnya.

Baca Juga:

Di Rumahnya Tak Ada Nasi, Siswa SD di Gorontalo Simpan Makanan Gratis untuk Ibu Jadi Viral di Medsos

Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.

Diduga Disiksa, Polisi Dalami Temuan Mayat Bocah Laki-laki Berumur Sekitar 4-5 Tahun di Bekasi

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Tak Bisa Hadiri Pemeriksaan KPK karena Ada Kegiatan yang Tak Bisa Ditnggalkan

Atas perbuatannya, lanjut Tri, kedua pelaku akan dikenakan dengan pasal penganiayaan berat dan pengeroyokan.

Adapun ancaman hukumannya pidana penjara paling lama tujuh tahun.

“Pasal penganiayaan berat dan pengeroyokan. Ancaman 5 sampai dengan 7 tahun karena timbulkan luka berat pada korban,” tukasnya.***

Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Emitentv.com dan Infoesdm.com

Jangan lewatkan juga menyimak berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media 24jamnews.com dan Apakabargrobogan.com

Sedangkan untuk publikasi press release di media ini atau serentak di puluhan media lainnya, klik Rilisbisnis.com (khusus media ekbis) dan Jasasiaranpers.com (media nasional)

WhatsApp Center: 085315557788, 087815557788, 08111157788.

Pastikan download aplikasi portal berita Hallo.id di Playstore (android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik.

Berita Terkait

Diduga Disiksa, Polisi Dalami Temuan Mayat Bocah Laki-laki Berumur Sekitar 4-5 Tahun di Bekasi
Hasil Tes DNA 2 Minggu Lagi, Polisi Selidiki Kasus Bayi Tertukar di Rumah Sakit Islam Jakarta Cempaka Putih
Ini Duduk Perkara Anak Bos Toko Roti hingga Berurusan dengan Hukum, Ditangkap Polisi di Sukabumi
Pria Berusia 45 Tahun Ditemukan Sudah Tidak Bernyawa di Dekat Area Parkir Motor Stasiun Bojonggede, Bogor
Mangkir dari Panggilan Polisi, 2 Saksi dari Bank BNI Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik agar Dipanggil Paksa
PWRI Bogor Raya Gandeng Sapulangit Media Center, Tampilkan Media Online Lintasbogor.com yang Lebih Segar
Pemilik Ponpes di Karangbahagia, Kabupaten Bekasi dan Anaknya Jadì Tersangka Kasus Pencabulan Santriwati
Polres Metro Jakarta Utara Tangkap Pelaku Penembakan di Warung Nasi Uduk di Kebon Bawang, Tanjung Priok
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Senin, 16 Desember 2024 - 14:35 WIB

Kelompok Bersenjata Asal Lebanon Hizbullah Secars Resmi Akui Kehilangan Jalur Pasokan Melalui Suriah

Selasa, 10 Desember 2024 - 15:00 WIB

Kemenlu Tiongkok Merespons Pertanyaan Terkait Kontak Pemerintahnya dengan Bashar al-Assad

Senin, 9 Desember 2024 - 17:57 WIB

Presiden Suriah Bashar al-Assaddan dan Anggota Keluarganya Dikabarkan Telah Tiba di Moskow

Selasa, 15 Oktober 2024 - 13:44 WIB

Proyeksi Pertumbuhan Perekonomian Tiongkok pada 2024 dan 2025 Meningkat, Kata Goldman Sachs

Senin, 15 April 2024 - 15:11 WIB

Sìap Hadapi Serangan Iran, Netanyahu: Siapa pun yang Bahayakan Kita, Kita akan Bahayakan Mereka

Berita Terbaru