Polisi Tangkap Sindikat Perampokan Minimarket yang Beroperasi di Tangerang dan Depok, Bogor, dan Jakarta

Avatar photo

- Pewarta

Kamis, 28 Desember 2023 - 15:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi Tangkap Sindikat Perampokan Minimarket. (Dok. Jakarta24jam.com/M RIfai Azhari)

Polisi Tangkap Sindikat Perampokan Minimarket. (Dok. Jakarta24jam.com/M RIfai Azhari)

JAKARTA24JAM.COM – Polresta Tangerang berhasil menangkap sindikat perampokan minimarket yang dilakukan di 23 tempat kejadian perkara pada Desember 2023.

Dari pengungkapan kasus tersebut terdapat enam pelaku dengan masing-masing inisial A, H, T, HS.

Sedangkan dua pelaku lain berinisial I dan S masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Demikian disampaikan Kasat Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polresta Tangerang, Kompol Arief Nazarudin Yusuf.

“Kami sudah pastikan bahwa orang yang kita amankan ini sebagai orang yang harus bertanggung jawab atas perbuatan tindak pidana perampokan yang terjadi.”

Baca artikel lainnya di sini : Dimakamkan di Koya Tengah, Jenazah Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe Disemayamkan di Stakin Sentani

“Oleh karena itu pada Sabtu (23/12/2023) kemarin kita dapat menangkapnya,” ujarnya, Selasa 26 Desember 2023.

Ia menjelaskan para sindikat perampokan minimarket/ruko ini menjalankan aksi kejahatannya dilakukan di berbagai tempat dengan secara bersama-sama.

Selanjutnya ia mengatakan pelaku merampok minimarket antara pukul 03.00 WIB dini hari setelah pemilik menutup tokonya.

Lihat juga konten video, di sini: Ceritakan Keputusan Pilih Gibran sebagai Cawapres, Prabowo Subianto: Sempat Dihina Anak Ingusan

Kemudian, para pelaku melakukan pembobolan dan selanjutnya mengasak sejumlah barang-barang berharga yang ada di dalam toko tersebut.

“Dari aksi mereka kami sudah memastikan ini adalah sindikat, karena pola daripada pelaku sudah tersistematis.

Baca Juga:

Polres Metro Jakbar Tangkap Seorang Wanita Pelaku TPPO, Jual Wanita ABG ke Pria Hidung Belang

Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.

Partai Gerindra Sebut Pasangan Ridwan Kamil – Suswono adalah Solusi Terbaik untuk Jakarta dari Prabowo

Ganjar Pranowo Ungkap Alasan Dukung Basuki Tjahaja Purnama Alias Ahok Jadi Calon Gubernur Jakarta

Mereka melakukan “maping” pada saat ruko itu kosong,” jelasnya.

Setelah aksi sindikat itu diketahui, penyidik berhasil mengidentifikasi dua orang pelaku atas inisial A dan H.

Yang bersangkutan berperan sebagai pemantau keadaan dan eksekutor.

Kemudian, dari hasil penangkapan itu, pihaknya langsung melakukan pengembangan ke daerah Pedongkelan Kapuk di Jakarta Barat

Dan kembali berhasil mengamankan dua orang pelaku lainnya berinisial T dan HS.

“Atas pengakuan mereka jika perampokan itu dilakukan secara acak ke minimarket/ruko, dengan sasaran sembako, tabung gas, uang, dan barang berharga lainnya,” ujarnya.

Adapun dari 23 tempat kejadian perkara (TKP) yang dipilih para pelaku.

Di antaranya di wilayah Jabodetabek seperti di Tangerang Selatan, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang dan Depok, Bogor, dan Jakarta.

Dalam mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal selama tujuh tahun penjara.

“Saat ini dua pelaku lagi sedang kita proses pengejaran. Dan hasil barang curian ini langsung mereka jual”.

“Untuk kembali dibelikan barang haram yaitu sabu-sabu, karena kita juga temukan barang bukti bong,” tutupnya, dilansir Tribrata News.***

Berita Terkait

Game Art dan Animasi di Menteng, Polisi Usut Dugaan Kekerasan dan Eksploitasi Terhadap Karyawan Perusahaan
Berpotensi Longsor pada September 2024, Ini Daftar Lengkap 10 Wilayah yang Tersebar di Jaksel dan Jaktim
Gara-gara Punya Utang Rp11 Juta, Bayi Berusia 8 Bulan Diambil Paksa dari Ibunya untuk Dijual Secara Daring
Polres Metro Jakbar Tangkap Seorang Wanita Pelaku TPPO, Jual Wanita ABG ke Pria Hidung Belang
Pihak Imigrasi Amankan WNA Asal Vietnam dan Tiongkok, Diduga Lakukan Kegiatan Prostitusi Online
Peraturan Ganjil Genap di Wilayah Jakarta Masih Belum Diberlakukan pada Hari Selasa Ini, 18 Juni 2024
Polisi Tetapkan Tegar Rafi Sanjaya Tersangka, Pelaku Penganiayaan Taruna Hingga Tewas di STIP Marunda
Kasus Kematian Wanita di Kepulauan Seribu, Polda Metro Jaya Amankan 3 Orang Termasuk Pacar Korban
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Rabu, 19 Juni 2024 - 15:03 WIB

Aniaya dan Tusuk Tetangganya, Polisi Tangkap 2 Pria Bersaudara warga Pancoran Mas, Kota Depok

Senin, 10 Juni 2024 - 13:57 WIB

Oknum Ketua RT Ditangkap Polisi, Diduga Lakukan Pencabulan dan Pelecehan Seksual di Kawasan Kemayoran

Kamis, 9 Mei 2024 - 11:58 WIB

Long Weekend, Mulai Besok.Polisi Akan Gelar Rekayasa Lalu Lintas di Kawasan Puncak, Bogor

Kamis, 2 Mei 2024 - 09:47 WIB

Polisi Tangkap Pelakunya di Kawasan Bogor, Aksi Begal HP Siswi SMP Terjadi di Depok

Kamis, 4 April 2024 - 15:13 WIB

Longsor di Tol Bocimi, 1 Mobil Masuk Lubang dan 2 Korban Luka Ringan Sudah Ditangani RS Sukabumi

Minggu, 31 Maret 2024 - 11:34 WIB

Pembentukan Dewan Kawasan Aglomerasi Bukan untuk Ambil Alih Kewenangan Pemerintahan Daerah

Senin, 25 Maret 2024 - 13:48 WIB

Sebanyak 219 Jiwa Mengungsi Akibat Banjir dan Satu Orang Tertimbun Longsor di Kabupaten Bogor

Senin, 18 Maret 2024 - 17:04 WIB

Kecamatan Caringin dan Megamendung di Bogor Diterjang Angin Kencang, Sejumlah Rumah Warga Rusak

Berita Terbaru