INFOEKSPRES.COM – Presiden Jokowi menyatakan pihaknya akan melakukan perombakan kabinet alias reshuffle.
Langkah itu berpeluang dilakukan pekan ini, dengan pos menteri yang akan diisi adalah Menteri Pertanian.
“Mungkin minggu ini. (Hari ini) Baru disiapkan,” kata Jokowi menjawab pertanyaan wartawan soal reshuffle, Selasa, 24 Oktober 2023.
ADVERTISEMENT
Baca Juga:
Kasubag TU: Berkas Tidak Mungkin Hilang di Kantah Pertanahan Kabupaten Bogor 1, Tapi…
Korupsi Dana Hibah Pokmas Jatim, Gubernur Khofifah Kembali Dipanggil
Kunci UMKM Memenangkan Perhatian Media dan Pasar, Komunikasi Strategis Publikasi Press Release

SCROLL TO RESUME CONTENT
Presiden Jokowi menyebut Menteri Pertanian akan diisi oleh sosok baru.
Menteri Pertanian sebelumnya, Syahrul Yasin Limpo, mundur setelah menjadi tersangka kasus dugaan korupsi di KPK.
Baca artikel lainnya di sini : Sapu Langit Digital Melayani Jasa Jual Beli dan Akuisisi Portal Berita yang Masih Berjalan dan Berkualitas
Baca Juga:
Tiga Juru Parkir Diringkus Usai Aniaya Sopir Taksi di Blok M, Gara-gara Ucapan yang Pancing Emosi
Namun Presiden Jokowi tidak menyebut sosok yang bakal mengisi pos Menteri Pertanian.
Wartawan lantas bertanya soal isu Partai Demokrat masuk kabinet. Jokowi hanya mengangguk tanda positif.
Partai Demokrat saat ini tergabung dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM).
Partai Demokrat mendukung Prabowo Subianto sebagai calon presiden.
Baca Juga:
Bank Dunia yang Sebut Sebanyak 60,3 Persen Penduduk Indonesia Tergolong Miskin, Ini Tanggapan BPS
Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.
Usulkan Rebranding, Pramono Anung Ingin agar Bank DKI Dikelola oleh Orang-orang yang Profesional
CEO Persebaya Azrul Ananda Temui Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung, Usai Gowes Surabaya – Jakarta
Seperti yang diketahui, bahwa Prabowo Subianto melalui KIM meminang putra Jokowi, Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres.
Gibran Rakabuming dipinang usai Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan gugatan soal batas usia capres-cawapres minimal 40 tahun atau pernah menjadi kepala daerah.***













