Korban ABG Hanya Diberi Uang Rp50 Ribu Setiap Layani Hidung Belang, Polisi Tangkap Mucikari Remaja

Avatar photo

- Pewarta

Sabtu, 13 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Prostitusi Online.  (Dok. Jakartaon24jam.com/M RIfai Azhari)

Ilustrasi Prostitusi Online. (Dok. Jakartaon24jam.com/M RIfai Azhari)

JAKARTAON24JAM.COM – Polres Metro Bekasi Kota menangkap seorang muncikari berinisial D (17).

Dia menjual ABG berusia 15 tahun asal Pondok Gede, Kota Bekasi kepada pria hidung belang.

Dalam menjalankan aksinya, pelaku bekerjasama dengan seseorang wanita 40 tahun yang disebut Oma.

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Muhammad Firdaus mengatakan korban ABG hanya diberi uang Rp50 ribu dari setiap melayani pelanggannya.

“Pelaku menjual korban jika ada pelanggan yang ingin menyewa korban, dan uang hasil sewa, korban menyerahkan kepada D.

Baca artikel lainnya di sini : Warga Curiga Dokter Hewan Tak Keluar Rumah Beberapa Hari, Setelah Dicek Ternyata Ditemukan Tak Bernyawa

“Korban dapat Rp50 ribu sisanya dipegang D,” ungkap Muhammad Firdaus kepada wartawan, Jumat (12/1/2024).

Menurut Firdaus, kasus prostitusi online ini berawal dari perkenalan korban dengan pelaku D.

Kemudian korban diajak ke salon Oma yang merupakan seorang mucikari.

Lihat juga konten video, di sini: Prabowo Subianto Dorong Pembangunan Tanggul Laut di Pantura, Cegah Warga Terdampak Banjir Rob

Firdaus menjelaskan, saat ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Akibat perbuatannya, D akan dikenakan dengan Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga:

Ketua Umum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno Diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi, Hari Ini

Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.

Prabowo Subianto Merespons Banyaknya Pertanyaan dan Keraguan yang Muncul Soal Danantara

Perkuat Ekspor Pertanian untuk Kesejahteraan Petani Indonesia, Wamentan Sudaryono Ajak Diaspora di Eropa

“Sudah jadi tersangka. Dipidana penjara paling lama 10 tahun dan atau denda paling banyak Rp 200 juta rupiah,” tukasnya, dilansir PMJ News.***

Berita Terkait

Diduga Disiksa, Polisi Dalami Temuan Mayat Bocah Laki-laki Berumur Sekitar 4-5 Tahun di Bekasi
Hasil Tes DNA 2 Minggu Lagi, Polisi Selidiki Kasus Bayi Tertukar di Rumah Sakit Islam Jakarta Cempaka Putih
Ini Duduk Perkara Anak Bos Toko Roti hingga Berurusan dengan Hukum, Ditangkap Polisi di Sukabumi
Pria Berusia 45 Tahun Ditemukan Sudah Tidak Bernyawa di Dekat Area Parkir Motor Stasiun Bojonggede, Bogor
Mangkir dari Panggilan Polisi, 2 Saksi dari Bank BNI Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik agar Dipanggil Paksa
PWRI Bogor Raya Gandeng Sapulangit Media Center, Tampilkan Media Online Lintasbogor.com yang Lebih Segar
Pemilik Ponpes di Karangbahagia, Kabupaten Bekasi dan Anaknya Jadì Tersangka Kasus Pencabulan Santriwati
Polres Metro Jakarta Utara Tangkap Pelaku Penembakan di Warung Nasi Uduk di Kebon Bawang, Tanjung Priok

Berita Terkait

Selasa, 7 Januari 2025 - 14:39 WIB

Diduga Disiksa, Polisi Dalami Temuan Mayat Bocah Laki-laki Berumur Sekitar 4-5 Tahun di Bekasi

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:37 WIB

Hasil Tes DNA 2 Minggu Lagi, Polisi Selidiki Kasus Bayi Tertukar di Rumah Sakit Islam Jakarta Cempaka Putih

Selasa, 17 Desember 2024 - 07:37 WIB

Ini Duduk Perkara Anak Bos Toko Roti hingga Berurusan dengan Hukum, Ditangkap Polisi di Sukabumi

Senin, 9 Desember 2024 - 11:37 WIB

Pria Berusia 45 Tahun Ditemukan Sudah Tidak Bernyawa di Dekat Area Parkir Motor Stasiun Bojonggede, Bogor

Senin, 9 Desember 2024 - 08:45 WIB

Mangkir dari Panggilan Polisi, 2 Saksi dari Bank BNI Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik agar Dipanggil Paksa

Berita Terbaru