JAKARTAON24JAM.COM – Polres Metro Bekasi Kota menangkap seorang muncikari berinisial D (17).
Dia menjual ABG berusia 15 tahun asal Pondok Gede, Kota Bekasi kepada pria hidung belang.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku bekerjasama dengan seseorang wanita 40 tahun yang disebut Oma.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Muhammad Firdaus mengatakan korban ABG hanya diberi uang Rp50 ribu dari setiap melayani pelanggannya.
Baca Juga:
Polres Jaktim Tanggapi Tudingan Akun Mendos Terkaít Penangkapan Mahasiswa dan Tebusan Rp12 Juta
Kabar Baik untuk Masyarakat Jakarta Timur! Klinik Damessa Kini Hadir di Pondok Bambu
“Pelaku menjual korban jika ada pelanggan yang ingin menyewa korban, dan uang hasil sewa, korban menyerahkan kepada D.
Baca artikel lainnya di sini : Warga Curiga Dokter Hewan Tak Keluar Rumah Beberapa Hari, Setelah Dicek Ternyata Ditemukan Tak Bernyawa
“Korban dapat Rp50 ribu sisanya dipegang D,” ungkap Muhammad Firdaus kepada wartawan, Jumat (12/1/2024).
Menurut Firdaus, kasus prostitusi online ini berawal dari perkenalan korban dengan pelaku D.
Baca Juga:
Termasuk Hilmi Panigoro,Prabowo Subianto Kenalkan Konglomerat kepada Investor Gloɓal Ray Dalio
Kemudian korban diajak ke salon Oma yang merupakan seorang mucikari.
Lihat juga konten video, di sini: Prabowo Subianto Dorong Pembangunan Tanggul Laut di Pantura, Cegah Warga Terdampak Banjir Rob
Firdaus menjelaskan, saat ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Akibat perbuatannya, D akan dikenakan dengan Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Baca Juga:
Ketua Umum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno Diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi, Hari Ini
Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.
Prabowo Subianto Merespons Banyaknya Pertanyaan dan Keraguan yang Muncul Soal Danantara
“Sudah jadi tersangka. Dipidana penjara paling lama 10 tahun dan atau denda paling banyak Rp 200 juta rupiah,” tukasnya, dilansir PMJ News.***