2 Minggu ke Depan, Jaksa Penuntut Umum akan Bacakan Tuntutan kepada Rafael Alun Trisambodo

Avatar photo

- Pewarta

Selasa, 28 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan pejabat pajak, Rafael Alun Trisambodo (RAT). (Instagram.com/@kristianto.purnomo)

Mantan pejabat pajak, Rafael Alun Trisambodo (RAT). (Instagram.com/@kristianto.purnomo)

JAKARTA24JAM.COM – Rafael Alun Trisambodo telah selesai menjalani pemeriksaan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat

Rafael berstatus sebagai terdakwa dari kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Sidang selanjutnya pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan membacakan tuntutan kepada mantan Pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan tersebut.

“Selanjutnya adalah pemeriksaan ini sudah cukup ya, saksi dengan terdakwa.”

“Selanjutnya adalah kesempatan penuntut umum mengajukan tuntutan,” kata Hakim Ketua Suparman Nyompa, Senin (27/11/2023).

Baca artikel lainnya di sini : Buruan Dapatkan Beasiswa S2 untuk Jurnalis Lewat BRI Fellowship Journalism, Pendaftaran Segera Ditutup!

Hakim Suparman saat sidang berlangsung bertanya butuh berapa lama bagi jaksa untuk menyusun surat tuntutan. Jaksa meminta waktu dua pekan.

“Berapa lama waktu dibutuhkan untuk menyusun tuntutan?” tanya Hakim Suparman.

“Mohon izin Yang Mulia, kami mengusulkan untuk memutuskan tuntutan ini kita minta waktu 2 Minggu Yang Mulia,” jawab jaksa.

Baca artikel lainnya di sini : Terus Perkuat Layanan, BRI Resmikan Sentra Layanan Prioritas Semarang Pattimura

Baca Juga:

Bank Dunia yang Sebut Sebanyak 60,3 Persen Penduduk Indonesia Tergolong Miskin, Ini Tanggapan BPS

Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.

Usulkan Rebranding, Pramono Anung Ingin agar Bank DKI Dikelola oleh Orang-orang yang Profesional

CEO Persebaya Azrul Ananda Temui Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung, Usai Gowes Surabaya – Jakarta

Hakim memutuskan persidangan Rafael Alun selanjutnya adalah mendengarkan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) yang akan dibacakan pada Senin (11/12/2023) mendatang.

“Terdakwa sidang Saudara ditunda untuk memberikan kesempatan penuntut umum menyusun tuntutannya dan akan dibacakan pada hari Senin, tanggal 11 Desember, sidang ditutup,” kata Hakim Suparman.

Diketahui, Rafael Alun Trisambodo didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp16.644.806.137 (Rp16,6 miliar).

Ayah Mario Dandy Satriyo tersebut didakwa menerima gratifikasi belasan miliar bersama-sama istrinya, Ernie Meike Torondek.***

Berita Terkait

Kompak, DPR dan Pemerintah Turunkan Biaya Penyelenggaraan Haji 2026
GPK RI Minta Warga Tak Terprovokasi: Hati-Hati Pengalihan Isu!
Korupsi Dana Hibah Pokmas Jatim, Gubernur Khofifah Kembali Dipanggil
Alangkah indahnya jika di hari ini kita saling mengikhlaskan hati untuk saling memaafkan
Ketua Umum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno Diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi, Hari Ini
Akhirnya KPK Tahan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu dan Ketua Komisi DPRD Jateng Alwin Basri
Soal Penahanan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu dan Suami, KPK Isyaratkan Pekan Ini
Gunakan Bahan dari Kebun Warga, Makan Bergizi Gratis Sentuh Distrik Homeyo Papua Tengah

Berita Terkait

Kamis, 30 Oktober 2025 - 22:47 WIB

Kompak, DPR dan Pemerintah Turunkan Biaya Penyelenggaraan Haji 2026

Jumat, 29 Agustus 2025 - 17:49 WIB

GPK RI Minta Warga Tak Terprovokasi: Hati-Hati Pengalihan Isu!

Selasa, 24 Juni 2025 - 14:37 WIB

Korupsi Dana Hibah Pokmas Jatim, Gubernur Khofifah Kembali Dipanggil

Sabtu, 29 Maret 2025 - 15:04 WIB

Alangkah indahnya jika di hari ini kita saling mengikhlaskan hati untuk saling memaafkan

Rabu, 26 Februari 2025 - 07:49 WIB

Ketua Umum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno Diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi, Hari Ini

Berita Terbaru