JAKARTAON24JAM.COM – Peraturan ganjil genap (Gage) di Ibu Kota, DKI Jakarta hingga Selasa (18/6/2024) haru ini masih belum diberlakukan.
Hal ini sesuai dengan yang diatur oleh Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta (Pemprov DKJ) yang meniadakan gage selama libur panjang Idul Adha 1445 Hijriah.
Itu artinya kendaran roda empat masih bebas berlalulintas di jalan-jalan protokol dan lainnya.
Informasi tersebut disampaikan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Jakarta melalui unggahan di laman Instagram @dishubdkijakarta.
“Sehubungan dengan adanya libur dan cuti bersama Hari Raya Idul Adha 1445 Hijriah, penyelenggaraan ganjil genap pada 17-18 Juni ditiadakan.”
Demikian bunyi informasi dari Dinas Perhubungan (Dishub) Jakarta, pada Kamis 13 Juni 2024 lalu.
Dishub DKI Jakarta menerangkan bahwa ketentuan ganjil genap yang ditiadakan pada 17-18 Juni 2024 mendatang.
Sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri serta peraturan gubernur (Pergub).
Namun ketika berlaku, terdapat 26 titik lokasi jalan utama di Jakarta yang menjadi fokus pembatasan kendaraan bermotor roda empat atau lebih.
Dengan jadwal penerapan ganjil genap dibagi menjadi dua sesi yaitu pagi dan sore hingga malam hari.
Sesi pertama tersebut dimulai pada pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB, sedangkan sesi kedua berlaku pada pukul 16.00 WIB hingga 21.00 WIB.***
Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Duniaenergi.com dan Infomaritim.com
Jangan lewatkan juga menyimak berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Topikpost.com dan Hariansumedang.com
Sedangkan untuk publikasi press release di media ini atau serentak di puluhan media lainnya, klik Rilisbisnis.com (khusus media ekbis) dan Jasasiaranpers.com (media nasional)
WhatsApp Center: 085315557788, 087815557788, 08111157788.
Pastikan download aplikasi portal berita Hallo.id di Playstore (android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik.