JAKARTA24JAM.COM – Sidang dugaan pelanggaran etik oleh sembilan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dilakukan hari ini, Senin (30/10/2023).
Sidang tersebut, dilakukan secara tertutup oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
Diketahui, MKMK Ad Hoc dibentuk untuk menindaklanjuti sejumlah laporan dugaan pelanggaran etik ke MK imbas putusan 90/PUU-XXI/2023.
ADVERTISEMENT
Baca Juga:
Tiga Juru Parkir Diringkus Usai Aniaya Sopir Taksi di Blok M, Gara-gara Ucapan yang Pancing Emosi
Bank Dunia yang Sebut Sebanyak 60,3 Persen Penduduk Indonesia Tergolong Miskin, Ini Tanggapan BPS

SCROLL TO RESUME CONTENT
Putusan tersebut mengatur soal syarat batas minimal usia capres-cawapres 40 tahun dan berpengalaman sebagai kepala daerah.
Ketua Sekretariat MKMK Fajar Laksono mengatakan, sidang itu rencananya dimulai pukul 16.00 WIB. “Jam 16.00 WIB, tapi tertutup ya,” kata Fajar saat dikonfirmasi wartawan, Senin 30 Oktober 2023.
Baca artikel lainnya di sini : Portalberita.com Melayani Jasa Pembuatan Media Online yang Berkualitas dengan Paket Hemat
Baca Juga:
Usulkan Rebranding, Pramono Anung Ingin agar Bank DKI Dikelola oleh Orang-orang yang Profesional
CEO Persebaya Azrul Ananda Temui Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung, Usai Gowes Surabaya – Jakarta
Namun, Fajar Laksono menegaskan, agenda MKMK pada hari ini bukan berupa sidang.
Melainkan, pertemuan terkait laporan dugaan pelanggaran etik yang diajukan sejumlah pelapor ke MK terhadap para hakim konstitusi.
“Belum sidang. Ya, pertemuan antara Majelis Kehormatan dengan seluruh hakim,” ucap Fajar.
Diberitakan sebelumnya, Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie mengaku, pihaknya akan memanggil seluruh hakim konstitusi, Senin (31/10/2023).
Baca Juga:
Alangkah indahnya jika di hari ini kita saling mengikhlaskan hati untuk saling memaafkan
Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.
Polres Jaktim Tanggapi Tudingan Akun Mendos Terkaít Penangkapan Mahasiswa dan Tebusan Rp12 Juta
“Hari Senin, pertemuan dengan sembilan hakim menyampaikan mekanisme persidangan biar mereka siap,” kata Jimly, pada Kamis (26/10/2023).
Jimly menjelaskan, para hakim selaku terlapor nantinya akan diperiksa. Saat ini, hal tersebut masih dalam tahap penyusunan jadwal.
“Itu (hakim) nanti akan diperiksa, nanti jadwalnya lagi disusun, ada yang ramai-ramai bersembilan, ada yang satu orang.”
“Ada yang dua orang, ada yang lima orang. Nah itu sendiri-sendiri, tergantung kasus laporannya,” ucap Jimly.*